ANGGARAN DASAR  YAYASAN FATIHUNNUR

MUQODDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim

Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami Yayasan Fatihunnur sadar akan kewajiban untuk menjunjung tinggi Agama Islam serta berkhidmat terhadap Bangsa dan Negara Indonesia melalui dua (2) jalur utama yaitu: Pendidikan dan Sosial, dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Pembinaan Akhlak Generasi Muda, Kegiatan Dakwah dan Sosial yang nantinya akan tercipta Kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat lahir-batin, dunia-akhirat dan terlahir generasi unggul yang kompeten dan berkarakter.
Atas dasar itu dengan memohon Ridho, Taufik dan Hidayah Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Fatihunnur sebagai berikut:

BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Yayasan ini bernama “Yayasan Fatihunnur atau Fatihunnur Foundation”


Pasal 2
Sifat
Yayasan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan, gotong-royong dan berjiwa sosial.


Pasal 3
Waktu
Yayasan ini terdaftar secara resmi dikantor notaris pada tanggal 07 Desember 2016, sesuai Akta Notaris Sri Hartati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan No. 01 tertanggal 07 Desember 2016 dan telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0045901.AH.01.04.Tahun 2016, Yayasan ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


Pasal 4
Kedudukan
Yayasan ini bertempat di Perumahan Taman Kebalen Indah/ Villa Mutiara Gading 3 Blok. M1 No.36, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.



BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas
Yayasan Fatihunnur Berasaskan Islam


Pasal 6
Visi
Menjadi lembaga pendidikan dan sosial yang terpercaya dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pasal 7
Misi
1. Membentuk karakter anak usia dini,
2. Mencetak generasi muda yang unggul, kompeten dan berakhlak mulia dengan menanamkan nilai-nilai positif, budi pekerti, sehat jasmani rohani, berpengetahuan luas dan berpikiran bebas.
3. Mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat terutama yang berlokasi dekat dengan Yayasan Fatihunnur baik cabang yayasan atau daerah terpencil.

Pasal 8
Tujuan
Yayasan Fatihunnur bertujuan:
1. Mencetak generasi yang kompeten dan berkarakter melalui pendidikan yang berkualitas.
2. Mengembangkan Dakwah demi terciptanya generasi unggul yang bertaqwa, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas dan berpikiran bebas serta bertanggung jawab terhadap Agama, Bangsa dan Negara.
3. Mempererat kekeluargaan dan persatuan umat.
4. Mengusahakan kesejahteraan para anggota yayasan.
5. Mempertinggi budi pekerti dan tingkat kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian kepada Agama, Bangsa dan Negara.
6. Turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan Yayasan Fatihunnur dalam rangka menjunjung tinggi Agama Islam, Bangsa dan Negara.


BAB III
KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 9
Kekayaan Yayasan
 

Kekayaan Yayasan Fatihunnur berupa Tanah, Bangunan dan Barang-Barang Inventaris yang terdiri dari:
1. Tanah seluas 140m2 (Panjang: 20m x Lebar; 7m) berlokasi di Bekasi, Jawa Barat - Indonesia.

2. Tanah seluas 30.000m2 (3 Hektar) berlokasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

3. Tanah & Rumah seluas 233m2 berlokasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

4. Gedung Fatihunnur Center.

5. Barang-barang Inventaris Yayasan.

 

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 10
Kegiatan
Yayasan Fatihunnur mengadakan kegiatan dibidang:
1. Pendidikan
2. Dakwah dan Sosial
3. Usaha Ekonomi
4. Dan Lain-lain.


BAB V
PENDIRI, PENGURUS YAYASAN, MASA KEANGGOTAAN PENGURUS, HAK & KEWAJIBAN

Pasal 11
Pendiri dan Pengurus Yayasan
Yayasan ini didirikan oleh Bpk. Syafruddin Lubis, Ibu Sri Hadiyati Wijaya, Bpk. Syafriyadi Miftahul Munir dan Ibu Meylisa Indah Purnamasari (SEBAGAI PENDIRI).

Pasal 12
Masa Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan Pengurus berakhir karena:
1. Meninggal dunia,
2. Berakhirnya masa jabatan pengurus (paling lama 5 tahun sekali),
3. Atas permintaan sendiri,
4. Lembaga dinyatakan pailit,
5. Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Aggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Pasal 13
Hak dan Kewajiban
1. Pengurus Yayasan berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Yayasan dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Yayasan.
2. Pengurus Yayasan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3. Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Yayasan harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas Dewan Pembina dan Pendiri Yayasan.

                  
BAB VI
DEWAN PEMBINA

Pasal 14
Dewan Pembina
Yayasan ini mempunyai Dewan Pembina paling sedikit seorang.

BAB VII
MUSYAWARAH BADAN PENGURUS, ART, TAHUN BUKU, PERUBAHAN AD

Pasal 15
Musyawarah Badan Pengurus
1. Pengurus Yayasan wajib mengadakan musyawarah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Yayasan dapat diadakan musyawarah sewaktu-waktu secara insidental.
2. Pengurus Yayasan wajib mengadakan musyawarah evaluasi kinerja kepengurusan 1 (satu) bulan sekali.
3. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina atau Ketua Yayasan atau yang diberi mandat olehnya.
4. Musyawarah dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Yayasan, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5. Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6. Seorang pengurus Yayasan yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Dewan Pembina Yayasan.

Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga (ART)

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Yayasan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 17
Tahun Buku

Tahun Buku Yayasan selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.
   
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada Musyawarah Besar yang terdiri dari pendiri dan pengurus yayasan yang sengaja diadakan untuk itu.

Pasal 19
Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan akan diatur secara secara musyawarah kekeluargaan oleh pendiri dan pengurus Yayasan.


Pasal 20
Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar I Yayasan Fatihunnur yang diadakan di Fatihunnur Center Bekasi, pada tanggal 15 Januari 2017.

Ditetapkan di Fatihunnur Center
Ahad, 16 Rabiu tsani 1438 H/ 15 Januari 2017

TTD
Pimpinan Sidang,

SYAFRUDDIN LUBIS
KETUA DEWAN PEMBINA YAYASAN FATIHUNNUR