Pasal 1
Nama
Yayasan ini bernama “Yayasan Fatihunnur atau Fatihunnur Foundation”
Pasal 2
Sifat
Yayasan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan, gotong-royong dan berjiwa sosial.
Pasal
Waktu
Yayasan ini terdaftar secara resmi dikantor notaris pada tanggal 07 Desember 2016, sesuai Akta Notaris Sri Hartati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan No. 01 tertanggal 07 Desember 2016 dan telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0045901.AH.01.04.Tahun 2016, Yayasan ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Kedudukan
Yayasan ini bertempat di Perumahan Taman Kebalen Indah/ Villa Mutiara Gading 3 Blok. M1 No.36, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pasal 5
Azas
Yayasan Fatihunnur Berasaskan Islam
Pasal 6
Visi
Menjadi lembaga pendidikan dan sosial yang terpercaya dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pasal 7
Misi
Pasal 8
Tujuan
Yayasan Fatihunnur bertujuan:
Pasal 9
Kekayaan Yayasan
Kekayaan Yayasan Fatihunnur berupa Tanah, Bangunan dan Barang-Barang Inventaris yang terdiri dari:
Pasal 10
Kegiatan
Yayasan Fatihunnur mengadakan kegiatan dibidang:
Pasal 11
Pendiri dan Pengurus Yayasan
Yayasan ini didirikan oleh Bpk. Syafruddin Lubis, Ibu Sri Hadiyati Wijaya, Bpk. Syafriyadi Miftahul Munir dan Ibu Meylisa Indah
Purnamasari (SEBAGAI PENDIRI).
Pasal 12
Masa Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan Pengurus berakhir karena:
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
Dewan Pembina
Yayasan ini mempunyai Dewan Pembina paling sedikit seorang.
Pasal 15
Musyawarah Badan Pengurus
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Yayasan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 17
Tahun Buku
Tahun Buku Yayasan selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada Musyawarah Besar yang terdiri dari pendiri dan pengurus yayasan yang sengaja diadakan untuk itu.
Pasal 19
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan akan diatur secara secara musyawarah kekeluargaan oleh pendiri dan pengurus Yayasan.
Pasal 20
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar I Yayasan Fatihunnur yang diadakan di Fatihunnur Center Bekasi, pada tanggal 15 Januari 2017.
Ditetapkan di Fatihunnur Center
Ahad, 16 Rabiu tsani 1438 H/ 15 Januari 2017
TTD
Pimpinan Sidang,
SYAFRUDDIN LUBIS
KETUA DEWAN PEMBINA YAYASAN FATIHUNNUR